* Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan ongkos bus, taksi, dll menjadi naik.
* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di Indonesia, penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok.
* Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak mempunyai kartu ini.
* Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu kita biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun kita bisa.
* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400.000 di tempat!
Kayaknya harus dicontoh ya yang kayak gini? :)
walaah, hebat banget orang jepang, sayangnya orang indo ga pernah mau ikut aturan-_-'
ReplyDeleteYa.... gitulah, karena sebagian besar bangsa Indonesia ini pendapatan negaranya dari rokok, kan pajak negaranya besar tuh... makanya tetap dijual-belikan rokok itu
ReplyDeletekalau rokok di hentikan di Indo, bisa-bisa Indonesia bangkrut mungkin gara2 ngga ada penghasilan yang cukup buat negara... :P